Sabtu, 23 Oktober 2010

KH Abdurrahman Wahid (GUSDUR)

KH Abdurrahman Wahid
(GUSDUR)

________________________________________
Presiden Indonesia ke-4

Masa jabatan
20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001

Wakil Presiden
Megawati Soekarnoputri

Pendahulu Baharuddin Jusuf Habibie

Pengganti Megawati Sukarnoputri

________________________________________
Lahir 7 September 1940
Jombang, Indonesia

Meninggal 30 Desember 2009 (umur 69)
Jakarta, Indonesia

Kebangsaan Indonesia

Partai politik PKB

Suami/Istri Shinta Nuriyah

Anak Alissa Qotrunnada
Zannuba Ariffah Chafsoh
Anita Hayatunnufus
Inayah Wulandari
Agama Islam

Situs resmi www.gusdur.net

Kyai Haji Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur (lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 – meninggal di Jakarta, 30 Desember 2009 pada umur 69 tahun[1]) adalah tokoh Muslim Indonesia dan pemimpin politik yang menjadi Presiden Indonesia yang keempat dari tahun 1999 hingga 2001. Ia menggantikan Presiden B. J. Habibie setelah dipilih oleh MPR hasil Pemilu 1999. Penyelenggaraan pemerintahannya dibantu oleh Kabinet Persatuan Nasional. Masa kepresidenan Abdurrahman Wahid dimulai pada 20 Oktober 1999 dan berakhir pada Sidang Istimewa MPR pada tahun 2001. Tepat 23 Juli 2001, kepemimpinannya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri setelah mandatnya dicabut oleh MPR. Abdurrahman Wahid adalah mantan ketua Tanfidziyah (badan eksekutif) Nahdlatul Ulama dan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Daftar isi
• 1 Kehidupan awal
• 2 Pendidikan di luar negeri
• 3 Karir awal
• 4 Nahdlatul Ulama
o 4.1 Awal keterlibatan
o 4.2 Mereformasi NU
o 4.3 Terpilih sebagai ketua dan masa jabatan pertama
o 4.4 Masa jabatan kedua dan melawan Orde Baru
o 4.5 Masa jabatan ketiga dan menuju reformasi
• 5 Reformasi
o 5.1 Pembentukan PKB dan Pernyataan Ciganjur
o 5.2 Pemilu 1999 dan Sidang Umum MPR
• 6 Kepresidenan
o 6.1 1999
o 6.2 2000
o 6.3 2001 dan akhir kekuasaan
• 7 Aktivitas setelah kepresidenan
o 7.1 Perpecahan pada tubuh PKB
o 7.2 Pemilihan umum 2004
o 7.3 Oposisi terhadap pemerintahan SBY
• 8 Kehidupan pribadi
o 8.1 Kematian
• 9 Penghargaan
o 9.1 Doktor kehormatan
• 10 Lihat pula
• 11 Catatan kaki
• 12 Daftar pustaka
• 13 Pranala luar



Kehidupan awal
Gus Dur semasa muda.
Abdurrahman Wahid lahir pada hari ke-4 dan bulan ke-8 kalender Islam tahun 1940 di Denanyar Jombang, Jawa Timur dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah. Terdapat kepercayaan bahwa ia lahir tanggal 4 Agustus, namun kalender yang digunakan untuk menandai hari kelahirannya adalah kalender Islam yang berarti ia lahir pada 4 Sya'ban, sama dengan 7 September 1940.
Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil. "Addakhil" berarti "Sang Penakluk".[2] Kata "Addakhil" tidak cukup dikenal dan diganti nama "Wahid", dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. "Gus" adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada seorang anak kiai yang berati "abang" atau "mas".[2]
Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara. Wahid lahir dalam keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas Muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya adalah K.H. Hasyim Asyari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, K.H. Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren pertama yang mengajarkan kelas pada perempuan[3]. Ayah Gus Dur, K.H. Wahid Hasyim, terlibat dalam Gerakan Nasionalis dan menjadi Menteri Agama tahun 1949. Ibunya, Ny. Hj. Sholehah, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Denanyar Jombang.
Gus Dur secara terbuka pernah menyatakan bahwa ia memiliki darah Tionghoa. Abdurrahman Wahid mengaku bahwa ia adalah keturunan dari Tan Kim Han yang menikah dengan Tan A Lok, saudara kandung Raden Patah (Tan Eng Hwa), pendiri Kesultanan Demak.[4][5] Tan A Lok dan Tan Eng Hwa ini merupakan anak dari Putri Campa, puteri Tiongkok yang merupakan selir Raden Brawijaya V.[5] Tan Kim Han sendiri kemudian berdasarkan penelitian seorang peneliti Perancis, Louis-Charles Damais diidentifikasikan sebagai Syekh Abdul Qodir Al-Shini yang diketemukan makamnya di Trowulan.[5]
Pada tahun 1944, Wahid pindah dari Jombang ke Jakarta, tempat ayahnya terpilih menjadi Ketua pertama Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), sebuah organisasi yang berdiri dengan dukungan tentara Jepang yang saat itu menduduki Indonesia. Setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Gus Dur kembali ke Jombang dan tetap berada di sana selama perang kemerdekaan Indonesia melawan Belanda. Pada akhir perang tahun 1949, Wahid pindah ke Jakarta dan ayahnya ditunjuk sebagai Menteri Agama. Abdurrahman Wahid belajar di Jakarta, masuk ke SD KRIS sebelum pindah ke SD Matraman Perwari. Wahid juga diajarkan membaca buku non-Muslim, majalah, dan koran oleh ayahnya untuk memperluas pengetahuannya[6]. Gus Dur terus tinggal di Jakarta dengan keluarganya meskipun ayahnya sudah tidak menjadi menteri agama pada tahun 1952. Pada April 1953, ayah Wahid meninggal dunia akibat kecelakaan mobil.
Pendidikan Wahid berlanjut dan pada tahun 1954, ia masuk ke Sekolah Menengah Pertama. Pada tahun itu, ia tidak naik kelas. Ibunya lalu mengirim Gus Dur ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikannya. Pada tahun 1957, setelah lulus dari SMP, Wahid pindah ke Magelang untuk memulai Pendidikan Muslim di Pesantren Tegalrejo. Ia mengembangkan reputasi sebagai murid berbakat, menyelesaikan pendidikan pesantren dalam waktu dua tahun (seharusnya empat tahun). Pada tahun 1959, Wahid pindah ke Pesantren Tambakberas di Jombang. Di sana, sementara melanjutkan pendidikannya sendiri, Abdurrahman Wahid juga menerima pekerjaan pertamanya sebagai guru dan nantinya sebagai kepala sekolah madrasah. Gus Dur juga dipekerjakan sebagai jurnalis majalah seperti Horizon dan Majalah Budaya Jaya.[7]
Pendidikan di luar negeri
Pada tahun 1963, Wahid menerima beasiswa dari Kementrian Agama untuk belajar di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir. Ia pergi ke Mesir pada November 1963. Meskipun ia mahir berbahasa Arab, Gus Dur diberitahu oleh Universitas bahwa ia harus mengambil kelas remedial sebelum belajar Islam dan bahasa Arab. Karena tidak mampu memberikan bukti bahwa ia memiliki kemampuan bahasa Arab, Wahid terpaksa mengambil kelas remedial.[8]
Abdurrahman Wahid menikmati hidup di Mesir pada tahun 1964; menonton film Eropa dan Amerika, dan juga menonton sepak bola. Wahid juga terlibat dengan Asosiasi Pelajar Indonesia dan menjadi jurnalis majalah asosiasi tersebut. Pada akhir tahun, ia berhasil lulus kelas remedial Arabnya. Ketika ia memulai belajarnya dalam Islam dan bahasa Arab tahun 1965, Gus Dur kecewa. Ia telah mempelajari banyak materi yang diberikan dan menolak metode belajar yang digunakan Universitas [9].
Di Mesir, Wahid dipekerjakan di Kedutaan Besar Indonesia. Pada saat ia bekerja, peristiwa Gerakan 30 September terjadi. Mayor Jendral Suharto menangani situasi di Jakarta dan upaya pemberantasan Komunis dilakukan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kedutaan Besar Indonesia di Mesir diperintahkan untuk melakukan investigasi terhadap pelajar universitas dan memberikan laporan kedudukan politik mereka. Perintah ini diberikan pada Wahid, yang ditugaskan menulis laporan [10].
Wahid mengalami kegagalan di Mesir. Ia tidak setuju akan metode pendidikan serta pekerjaannya setelah G 30 S sangat mengganggu dirinya.[11] Pada tahun 1966, ia diberitahu bahwa ia harus mengulang belajar.[11] Pendidikan prasarjana Gus Dur diselamatkan melalui beasiswa di Universitas Baghdad.[12] Wahid pindah ke Irak dan menikmati lingkungan barunya. Meskipun ia lalai pada awalnya, Wahid dengan cepat belajar. Wahid juga meneruskan keterlibatannya dalam Asosiasi Pelajar Indonesia dan juga menulis majalah asosiasi tersebut.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad tahun 1970, Abdurrahman Wahid pergi ke Belanda untuk meneruskan pendidikannya. Wahid ingin belajar di Universitas Leiden, tetapi kecewa karena pendidikannya di Universitas Baghdad kurang diakui.[13] Dari Belanda, Wahid pergi ke Jerman dan Perancis sebelum kembali ke Indonesia tahun 1971.
Karir awal
Gus Dur kembali ke Jakarta mengharapkan bahwa ia akan pergi ke luar negeri lagi untuk belajar di Universitas McGill di Kanada. Ia membuat dirinya sibuk dengan bergabung ke Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) [14], organisasi yg terdiri dari kaum intelektual muslim progresif dan sosial demokrat. LP3ES mendirikan majalah yang disebut Prisma dan Wahid menjadi salah satu kontributor utama majalah tersebut. Selain bekerja sebagai kontributor LP3ES, Wahid juga berkeliling pesantren dan madrasah di seluruh Jawa. Pada saat itu, pesantren berusaha keras mendapatkan pendanaan dari pemerintah dengan cara mengadopsi kurikulum pemerintah. Wahid merasa prihatin dengan kondisi itu karena nilai-nilai tradisional pesantren semakin luntur akibat perubahan ini. Gus Dur juga prihatin dengan kemiskinan pesantren yang ia lihat. Pada waktu yang sama ketika mereka membujuk pesantren mengadopsi kurikulum pemerintah, pemerintah juga membujuk pesantren sebagai agen perubahan dan membantu pemerintah dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Wahid memilih batal belajar luar negeri dan lebih memilih mengembangkan pesantren.
Abdurrahman Wahid meneruskan karirnya sebagai jurnalis, menulis untuk majalah Tempo dan koran Kompas. Artikelnya diterima dengan baik dan ia mulai mengembangkan reputasi sebagai komentator sosial. Dengan popularitas itu, ia mendapatkan banyak undangan untuk memberikan kuliah dan seminar, membuat dia harus pulang-pergi antara Jakarta dan Jombang, tempat Wahid tinggal bersama keluarganya.
Meskipun memiliki karir yang sukses pada saat itu, Gus Dur masih merasa sulit hidup hanya dari satu sumber pencaharian dan ia bekerja untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan menjual kacang dan mengantarkan es untuk digunakan pada bisnis Es Lilin istrinya [15]. Pada tahun 1974, Wahid mendapat pekerjaan tambahan di Jombang sebagai guru di Pesantren Tambakberas dan segera mengembangkan reputasi baik. Satu tahun kemudian, Wahid menambah pekerjaannya dengan menjadi Guru Kitab Al Hikam.
Pada tahun 1977, Wahid bergabung ke Universitas Hasyim Asyari sebagai dekan Fakultas Praktek dan Kepercayaan Islam. Sekali lagi, Wahid mengungguli pekerjaannya dan Universitas ingin agar Wahid mengajar subyek tambahan seperti pedagogi, syariat Islam dan misiologi. Namun, kelebihannya menyebabkan beberapa ketidaksenangan dari sebagian kalangan universitas dan Wahid mendapat rintangan untuk mengajar subyek-subyek tersebut. Sementara menanggung semua beban tersebut, Wahid juga berpidato selama ramadhan di depan komunitas Muslim di Jombang.
Nahdlatul Ulama
Awal keterlibatan
Latar belakang keluarga Wahid segera berarti. Ia akan diminta untuk memainkan peran aktif dalam menjalankan NU. Permintaan ini berlawanan dengan aspirasi Gus Dur dalam menjadi intelektual publik dan ia dua kali menolak tawaran bergabung dengan Dewan Penasehat Agama NU. Namun, Wahid akhirnya bergabung dengan Dewan tersebut setelah kakeknya, Bisri Syansuri, memberinya tawaran ketiga [16]. Karena mengambil pekerjaan ini, Wahid juga memilih untuk pindah dari Jombang ke Jakarta dan menetap di sana. Sebagai anggota Dewan Penasehat Agama, Wahid memimpin dirinya sebagai reforman NU.
Pada saat itu, Abdurrahman Wahid juga mendapat pengalaman politik pertamanya. Pada pemilihan umum legislatif 1982, Wahid berkampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebuah Partai Islam yang dibentuk sebagai hasil gabungan 4 partai Islam termasuk NU. Wahid menyebut bahwa Pemerintah mengganggu kampanye PPP dengan menangkap orang seperti dirinya [17]. Namun, Wahid selalu berhasil lepas karena memiliki hubungan dengan orang penting seperti Jendral Benny Moerdani.
Mereformasi NU
Pada saat itu, banyak orang yang memandang NU sebagai organisasi dalam keadaan stagnasi/terhenti. Setelah berdiskusi, Dewan Penasehat Agama akhirnya membentuk Tim Tujuh (yang termasuk Wahid) untuk mengerjakan isu reformasi dan membantu menghidupkan kembali NU. Reformasi dalam organisasi termasuk perubahan keketuaan. Pada 2 Mei 1982, pejabat-pejabat tinggi NU bertemu dengan Ketua NU Idham Chalid dan meminta agar ia mengundurkan diri. Idham, yang telah memandu NU pada era transisi kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto awalnya melawan, tetapi akhirnya mundur karena tekanan. Pada 6 Mei 1982, Wahid mendengar pilihan Idham untuk mundur dan menemuinya, lalu ia berkata bahwa permintaan mundur tidak konstitusionil. Dengan himbauan Wahid, Idham membatalkan kemundurannya dan Wahid bersama dengan Tim Tujuh dapat menegosiasikan persetujuan antara Idham dan orang yang meminta kemundurannya [18].
Pada tahun 1983, Soeharto dipilih kembali sebagai presiden untuk masa jabatan ke-4 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mulai mengambil langkah untuk menjadikan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Dari Juni 1983 hingga Oktober 1983, Wahid menjadi bagian dari kelompok yang ditugaskan untuk menyiapkan respon NU terhadap isu tersebut. Wahid berkonsultasi dengan bacaan seperti Quran dan Sunnah untuk pembenaran dan akhirnya, pada Oktober 1983, ia menyimpulkan bahwa NU harus menerima Pancasila sebagai Ideologi Negara [19]. Untuk lebih menghidupkan kembali NU, Wahid juga mengundurkan diri dari PPP dan partai politik. Hal ini dilakukan sehingga NU dapat fokus dalam masalah sosial daripada terhambat dengan terlibat dalam politik.
Terpilih sebagai ketua dan masa jabatan pertama
Reformasi Wahid membuatnya sangat populer di kalangan NU. Pada saat Musyawarah Nasional 1984, banyak orang yang mulai menyatakan keinginan mereka untuk menominasikan Wahid sebagai ketua baru NU. Wahid menerima nominasi ini dengan syarat ia mendapatkan wewenang penuh untuk memilih para pengurus yang akan bekerja di bawahnya. Wahid terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Nasional tersebut. Namun demikian, persyaratannya untuk dapat memilih sendiri para pengurus di bawahnya tidak terpenuhi. Pada hari terakhir Munas, daftar anggota Wahid sedang dibahas persetujuannya oleh para pejabat tinggu NU termasuk Ketua PBNU sebelumnya, Idham Chalid. Wahid sebelumnya telah memberikan sebuah daftar kepada Panitia Munas yang sedianya akan diumumkan hari itu. Namun demikian, Panitia Munas, yang bertentangan dengan Idham, mengumumkan sebuah daftar yang sama sekali berbeda kepada para peserta Munas.[20]
Terpilihnya Gus Dur dilihat positif oleh Suharto dan rezim Orde Baru. Penerimaan Wahid terhadap Pancasila bersamaan dengan citra moderatnya menjadikannya disukai oleh pejabat pemerintahan. Pada tahun 1985, Suharto menjadikan Gus Dur indoktrinator Pancasila.[21] Pada tahun 1987, Abdurrahman Wahid menunjukan dukungan lebih lanjut terhadap rezim tersebut dengan mengkritik PPP dalam pemilihan umum legislatif 1987 dan memperkuat Partai Golkar Suharto. Ia kemudian menjadi anggota MPR mewakili Golkar. Meskipun ia disukai oleh rezim, Wahid mengkritik pemerintah karena proyek Waduk Kedung Ombo yang didanai oleh Bank Dunia.[22] Hal ini merenggangkan hubungan Wahid dengan pemerintah, namun saat itu Suharto masih mendapat dukungan politik dari NU.
Selama masa jabatan pertamanya, Gus Dur fokus dalam mereformasi sistem pendidikan pesantren dan berhasil meningkatkan kualitas sistem pendidikan pesantren sehingga dapat menandingi sekolah sekular.[23] Pada tahun 1987, Gus Dur juga mendirikan kelompok belajar di Probolinggo, Jawa Timur untuk menyediakan forum individu sependirian dalam NU untuk mendiskusikan dan menyediakan interpretasi teks Muslim.[24] Gus Dur pernah pula menghadapi kritik bahwa ia mengharapkan mengubah salam Muslim "assalamualaikum" menjadi salam sekular "selamat pagi".[25]
Masa jabatan kedua dan melawan Orde Baru
Wahid terpilih kembali untuk masa jabatan kedua Ketua NU pada Musyawarah Nasional 1989. Pada saat itu, Soeharto, yang terlibat dalam pertempuran politik dengan ABRI, mulai menarik simpati Muslim untuk mendapat dukungan mereka. Pada Desember 1990, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dibentuk untuk menarik hati Muslim Intelektual. Organisasi ini didukung oleh Soeharto, diketuai oleh Baharuddin Jusuf Habibie dan di dalamnya terdapat intelektual Muslim seperti Amien Rais dan Nurcholish Madjid sebagai anggota. Pada tahun 1991, beberapa anggota ICMI meminta Gus Dur bergabung. Gus Dur menolak karena ia mengira ICMI mendukung sektarianisme dan akan membuat Soeharto tetap kuat.[26] Pada tahun 1991, Wahid melawan ICMI dengan membentuk Forum Demokrasi, organisasi yang terdiri dari 45 intelektual dari berbagai komunitas religius dan sosial. Organisasi ini diperhitungkan oleh pemerintah dan pemerintah menghentikan pertemuan yang diadakan oleh Forum Demokrasi saat menjelang pemilihan umum legislatif 1992.
Pada Maret 1992, Gus Dur berencana mengadakan Musyawarah Besar untuk merayakan ulang tahun NU ke-66 dan mengulang pernyataan dukungan NU terhadap Pancasila. Wahid merencanakan acara itu dihadiri oleh paling sedikit satu juta anggota NU. Namun, Soeharto menghalangi acara tersebut, memerintahkan polisi untuk mengembalikan bus berisi anggota NU ketika mereka tiba di Jakarta. Akan tetapi, acara itu dihadiri oleh 200.000 orang. Setelah acara, Gus Dur mengirim surat protes kepada Soeharto menyatakan bahwa NU tidak diberi kesempatan menampilkan Islam yang terbuka, adil dan toleran.[27] Selama masa jabatan keduanya sebagai ketua NU, ide liberal Gus Dur mulai mengubah banyak pendukungnya menjadi tidak setuju. Sebagai ketua, Gus Dur terus mendorong dialog antar agama dan bahkan menerima undangan mengunjungi Israel pada Oktober 1994.[28]
Masa jabatan ketiga dan menuju reformasi
Menjelang Musyawarah Nasional 1994, Gus Dur menominasikan dirinya untuk masa jabatan ketiga. Mendengar hal itu, Soeharto ingin agar Wahid tidak terpilih. Pada minggu-minggu sebelum munas, pendukung Soeharto, seperti Habibie dan Harmoko berkampanye melawan terpilihnya kembali Gus Dur. Ketika musyawarah nasional diadakan, tempat pemilihan dijaga ketat oleh ABRI dalam tindakan intimidasi.[29] Terdapat juga usaha menyuap anggota NU untuk tidak memilihnya. Namun, Gus Dur tetap terpilih sebagai ketua NU untuk masa jabatan ketiga. Selama masa ini, Gus Dur memulai aliansi politik dengan Megawati Soekarnoputri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Megawati yang menggunakan nama ayahnya memiliki popularitas yang besar dan berencana tetap menekan rezim Soeharto. Wahid menasehati Megawati untuk berhati-hati dan menolak dipilih sebagai Presiden untuk Sidang Umum MPR 1998. Megawati mengacuhkannya dan harus membayar mahal ketika pada Juli 1996 markas PDInya diambil alih oleh pendukung Ketua PDI yang didukung pemerintah, Soerjadi.
Melihat apa yang terjadi terhadap Megawati, Gus Dur berpikir bahwa pilihan terbaiknya sekarang adalah mundur secara politik dengan mendukung pemerintah. Pada November 1996, Wahid dan Soeharto bertemu pertama kalinya sejak pemilihan kembali Gus Dur sebagai ketua NU dan beberapa bulan berikutnya diikuti dengan pertemuan dengan berbagai tokoh pemerintah yang pada tahun 1994 berusaha menghalangi pemilihan kembali Gus Dur.[30] Pada saat yang sama, Gus Dur membiarkan pilihannya untuk melakukan reformasi tetap terbuka dan pada Desember 1996 bertemu dengan Amien Rais, anggota ICMI yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Juli 1997 merupakan awal dari Krisis Finansial Asia. Soeharto mulai kehilangan kendali atas situasi tersebut. Gus Dur didorong untuk melakukan reformasi dengan Megawati dan Amien, namun ia terkena stroke pada Januari 1998. Dari rumah sakit, Wahid melihat situasi terus memburuk dengan pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden dan protes mahasiswa yang menyebabkan terjadinya kerusuhan Mei 1998 setelah penembakan enam mahasiswa di Universitas Trisakti. Pada tanggal 19 Mei 1998, Gus Dur, bersama dengan delapan pemimpin penting dari komunitas Muslim, dipanggil ke kediaman Soeharto. Soeharto memberikan konsep Komite Reformasi yang ia usulkan. Sembilan pemimpin tersebut menolak untuk bergabung dengan Komite Reformasi. Gus Dur memiliki pendirian yang lebih moderat dengan Soeharto dan meminta demonstran berhenti untuk melihat apakah Soeharto akan menepati janjinya.[31] Hal tersebut tidak disukai Amien, yang merupakan oposisi Soeharto yang paling kritis pada saat itu. Namun, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada tanggal 21 Mei 1998. Wakil Presiden Habibie menjadi presiden menggantikan Soeharto.
Reformasi
Pembentukan PKB dan Pernyataan Ciganjur
Salah satu dampak jatuhnya Soeharto adalah pembentukan partai politik baru. Di bawah rezim Soeharto, hanya terdapat tiga pertai politik: Golkar, PPP dan PDI. Dengan jatuhnya Soeharto, partai-partai politik mulai terbentuk, dengan yang paling penting adalah Partai Amanat Nasional (PAN) bentukan Amien dan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) bentukan Megawati. Pada Juni 1998, banyak orang dari komunitas NU meminta Gus Dur membentuk partai politik baru. Ia tidak langsung mengimplementasikan ide tersebut. Namun pada Juli 1998 Gus Dur mulai menanggapi ide tersebut karena mendirikan partai politik merupakan satu-satunya cara untuk melawan Golkar dalam pemilihan umum. Wahid menyetujui pembentukan PKB dan menjadi Ketua Dewan Penasehat dengan Matori Abdul Djalil sebagai ketua partai. Meskipun partai tersebut didominasi anggota NU, Gus Dur menyatakan bahwa partai tersebut terbuka untuk semua orang.
Pada November 1998, dalam pertemuan di Ciganjur, Gus Dur, bersama dengan Megawati, Amien, dan Sultan Hamengkubuwono X kembali menyatakan komitmen mereka untuk reformasi. Pada 7 Februari 1999, PKB secara resmi menyatakan Gus Dur sebagai kandidat pemilihan presiden.
Pemilu 1999 dan Sidang Umum MPR
Amien Rais dan Gus Dur pada Sidang Umum MPR.
Pada Juni 1999, partai PKB ikut serta dalam arena pemilu legislatif. PKB memenangkan 12% suara dengan PDI-P memenangkan 33% suara. Dengan kemenangan partainya, Megawati memperkirakan akan memenangkan pemilihan presiden pada Sidang Umum MPR. Namun, PDI-P tidak memiliki mayoritas penuh, sehingga membentuk aliansi dengan PKB. Pada Juli, Amien Rais membentuk Poros Tengah, koalisi partai-partai Muslim.[32] Poros Tengah mulai menominasikan Gus Dur sebagai kandidat ketiga pada pemilihan presiden dan komitmen PKB terhadap PDI-P mulai berubah.
Pada 7 Oktober 1999, Amien dan Poros Tengah secara resmi menyatakan Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden.[33] Pada 19 Oktober 1999, MPR menolak pidato pertanggungjawaban Habibie dan ia mundur dari pemilihan presiden. Beberapa saat kemudian, Akbar Tanjung, ketua Golkar dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Golkar akan mendukung Gus Dur. Pada 20 Oktober 1999, MPR kembali berkumpul dan mulai memilih presiden baru. Abdurrahman Wahid kemudian terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373 suara, sedangkan Megawati hanya 313 suara.[34]
Tidak senang karena calon mereka gagal memenangkan pemilihan, pendukung Megawati mengamuk dan Gus Dur menyadari bahwa Megawati harus terpilih sebagai wakil presiden. Setelah meyakinkan jendral Wiranto untuk tidak ikut serta dalam pemilihan wakil presiden dan membuat PKB mendukung Megawati, Gus Dur pun berhasil meyakinkan Megawati untuk ikut serta. Pada 21 Oktober 1999, Megawati ikut serta dalam pemilihan wakil presiden dan mengalahkan Hamzah Haz dari PPP.

Kepresidenan
1999
Kabinet pertama Gus Dur, Kabinet Persatuan Nasional, adalah kabinet koalisi yang meliputi anggota berbagai partai politik: PDI-P, PKB, Golkar, PPP, PAN, dan Partai Keadilan (PK). Non-partisan dan TNI juga ada dalam kabinet tersebut. Wahid kemudian mulai melakukan dua reformasi pemerintahan. Reformasi pertama adalah membubarkan Departemen Penerangan, senjata utama rezim Soeharto dalam menguasai media. Reformasi kedua adalah membubarkan Departemen Sosial yang korup.[35]
Pada November 1999, Wahid mengunjungi negara-negara anggota ASEAN, Jepang, Amerika Serikat, Qatar, Kuwait, dan Yordania. Setelah itu, pada bulan Desember, ia mengunjungi Republik Rakyat Cina.[36]
Setelah satu bulan berada dalam Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Menteri Koordinator Pengentasan Kemiskinan (Menko Taskin) Hamzah Haz mengumumkan pengunduran dirinya pada bulan November. Muncul dugaan bahwa pengunduran dirinya diakibatkan karena Gus Dur menuduh beberapa anggota kabinet melakukan korupsi selama ia masih berada di Amerika Serikat.[35] Beberapa menduga bahwa pengunduran diri Hamzah Haz diakibatkan karena ketidaksenangannya atas pendekatan Gus Dur dengan Israel [37].
Rencana Gus Dur adalah memberikan Aceh referendum. Namun referendum ini menentukan otonomi dan bukan kemerdekaan seperti referendum Timor Timur. Gus Dur juga ingin mengadopsi pendekatan yang lebih lembut terhadap Aceh dengan mengurangi jumlah personel militer di Negeri Serambi Mekkah tersebut. Pada 30 Desember, Gus Dur mengunjungi Jayapura di provinsi Irian Jaya. Selama kunjungannya, Abdurrahman Wahid berhasil meyakinkan pemimpin-pemimpin Papua bahwa ia mendorong penggunaan nama Papua.[38]
2000
Abdurrahman Wahid di Forum Ekonomi Dunia tahun 2000.
Pada Januari 2000, Gus Dur melakukan perjalanan ke luar negeri lainnya ke Swiss untuk menghadiri Forum Ekonomi Dunia dan mengunjungi Arab Saudi dalam perjalanan pulang menuju Indonesia. Pada Februari, Wahid melakukan perjalanan luar negeri ke Eropa lainnya dengan mengunjungi Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, dan Italia. Dalam perjalanan pulang dari Eropa, Gus Dur juga mengunjungi India, Korea Selatan, Thailand, dan Brunei Darussalam. Pada bulan Maret, Gus Dur mengunjungi Timor Leste. Di bulan April, Wahid mengunjungi Afrika Selatan dalam perjalanan menuju Kuba untuk menghadiri pertemuan G-77, sebelum kembali melewati Kota Meksiko dan Hong Kong. Pada bulan Juni, Wahid sekali lagi mengunjungi Amerika, Jepang, dan Perancis dengan Iran, Pakistan, dan Mesir sebagai tambahan baru ke dalam daftar negara-negara yang dikunjunginya.[39]
Ketika Gus Dur berkelana ke Eropa pada bulan Februari, ia mulai meminta Jendral Wiranto mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Gus Dur melihat Wiranto sebagai halangan terhadap rencana reformasi militer dan juga karena tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur terhadap Wiranto.[40]
Ketika Gus Dur kembali ke Jakarta, Wiranto berbicara dengannya dan berhasil meyakinkan Gus Dur agar tidak menggantikannya. Namun, Gus Dur kemudian mengubah pikirannya dan memintanya mundur. Pada April 2000, Gus Dur memecat Menteri Negara Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. Alasan yang diberikan Wahid adalah bahwa keduanya terlibat dalam kasus korupsi, meskipun Gus Dur tidak pernah memberikan bukti yang kuat.[41] Hal ini memperburuk hubungan Gus Dur dengan Golkar dan PDI-P.
Pada Maret 2000, pemerintahan Gus Dur mulai melakukan negosiasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dua bulan kemudian, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan GAM hingga awal tahun 2001, saat kedua penandatangan akan melanggar persetujuan.[42] Gus Dur juga mengusulkan agar TAP MPRS No. XXIX/MPR/1966 yang melarang Marxisme-Leninisme dicabut.[43]
Ia juga berusaha membuka hubungan dengan Israel, yang menyebabkan kemarahan pada kelompok Muslim Indonesia.[44] Isu ini diangkat dalam pidato Ribbhi Awad, duta besar Palestina untuk Indonesia, kepada parlemen Palestina tahun 2000. Isu lain yang muncul adalah keanggotaan Gus Dur pada Yayasan Shimon Peres. Baik Gus Dur dan menteri luar negerinya Alwi Shihab menentang penggambaran Presiden Indonesia yang tidak tepat, dan Alwi meminta agar Awad, duta besar Palestina untuk Indonesia, diganti.[45]
Dalam usaha mereformasi militer dan mengeluarkan militer dari ruang sosial-politik, Gus Dur menemukan sekutu, yaitu Agus Wirahadikusumah, yang diangkatnya menjadi Panglima Kostrad pada bulan Maret. Pada Juli 2000, Agus mulai membuka skandal yang melibatkan Dharma Putra, yayasan yang memiliki hubungan dengan Kostrad. Melalui Megawati, anggota TNI mulai menekan Wahid untuk mencopot jabatan Agus. Gus Dur mengikuti tekanan tersebut, tetapi berencana menunjuk Agus sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Petinggi TNI merespon dengan mengancam untuk pensiun, sehingga Gus Dur kembali harus menurut pada tekanan.[46]
Hubungan Gus Dur dengan TNI semakin memburuk ketika Laskar Jihad tiba di Maluku dan dipersenjatai oleh TNI. Laskar Jihad pergi ke Maluku untuk membantu orang Muslim dalam konflik dengan orang Kristen. Wahid meminta TNI menghentikan aksi Laskar Jihad, namun mereka tetap berhasil mencapai Maluku dan dipersenjatai oleh senjata TNI.[47]
Muncul pula dua skandal pada tahun 2000, yaitu skandal Buloggate dan Bruneigate. Pada bulan Mei, Badan Urusan Logistik (BULOG) melaporkan bahwa $4 juta menghilang dari persediaan kas Bulog. Tukang pijit pribadi Gus Dur mengklaim bahwa ia dikirim oleh Gus Dur ke Bulog untuk mengambil uang.[48] Meskipun uang berhasil dikembalikan, musuh Gus Dur menuduhnya terlibat dalam skandal ini. Skandal ini disebut skandal Buloggate. Pada waktu yang sama, Gus Dur juga dituduh menyimpan uang $2 juta untuk dirinya sendiri. Uang itu merupakan sumbangan dari Sultan Brunei untuk membantu di Aceh. Namun, Gus Dur gagal mempertanggungjawabkan dana tersebut. Skandal ini disebut skandal Bruneigate.
Sidang Umum MPR 2000 hampir tiba, popularitas Gus Dur masih tinggi. Sekutu Wahid seperti Megawati, Akbar dan Amien masih mendukungnya meskipun terjadi berbagai skandal dan pencopotan menteri. Pada Sidang Umum MPR, pidato Gus Dur diterima oleh mayoritas anggota MPR. Selama pidato, Wahid menyadari kelemahannya sebagai pemimpin dan menyatakan ia akan mewakilkan sebagian tugas.[49] Anggota MPR setuju dan mengusulkan agar Megawati menerima tugas tersebut. Pada awalnya MPR berencana menerapkan usulan ini sebagai TAP MPR, akan tetapi Keputusan Presiden dianggap sudah cukup. Pada 23 Agustus, Gus Dur mengumumkan kabinet baru meskipun Megawati ingin pengumuman ditunda. Megawati menunjukan ketidaksenangannya dengan tidak hadir pada pengumuman kabinet. Kabinet baru lebih kecil dan meliputi lebih banyak non-partisan. Tidak terdapat anggota Golkar dalam kabinet baru Gus Dur.
Pada September, Gus Dur menyatakan darurat militer di Maluku karena kondisi di sana semakin memburuk. Pada saat itu semakin jelas bahwa Laskar Jihad didukung oleh anggota TNI dan juga kemungkinan didanai oleh Fuad Bawazier, menteri keuangan terakhir Soeharto. Pada bulan yang sama, bendera bintang kejora berkibar di Papua Barat. Gus Dur memperbolehkan bendera bintang kejora dikibarkan asalkan berada di bawah bendera Indonesia.[50] Ia dikritik oleh Megawati dan Akbar karena hal ini. Pada 24 Desember 2000, terjadi serangan bom terhadap gereja-gereja di Jakarta dan delapan kota lainnya di seluruh Indonesia.
Pada akhir tahun 2000, terdapat banyak elit politik yang kecewa dengan Abdurrahman Wahid. Orang yang paling menunjukan kekecewaannya adalah Amien. Ia menyatakan kecewa mendukung Gus Dur sebagai presiden tahun lalu. Amien juga berusaha mengumpulkan oposisi dengan meyakinkan Megawati dan Gus Dur untuk merenggangkan otot politik mereka. Megawati melindungi Gus Dur, sementara Akbar menunggu pemilihan umum legislatif tahun 2004. Pada akhir November, 151 DPR menandatangani petisi yang meminta pemakzulan Gus Dur.[51]
2001 dan akhir kekuasaan
Pada Januari 2001, Gus Dur mengumumkan bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional.[52] Tindakan ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Gus Dur lalu mengunjungi Afrika Utara dan juga Arab Saudi untuk naik haji.[53] Abdurrahman Wahid melakukan kunjungan terakhirnya ke luar negeri sebagai presiden pada Juni 2001 ketika ia mengunjungi Australia.
Pada pertemuan dengan rektor-rektor universitas pada 27 Januari 2001, Gus Dur menyatakan kemungkinan Indonesia masuk kedalam anarkisme. Ia lalu mengusulkan pembubaran DPR jika hal tersebut terjadi.[54] Pertempuan tersebut menambah gerakan anti-Wahid. Pada 1 Februari, DPR bertemu untuk mengeluarkan nota terhadap Gus Dur. Nota tersebut berisi diadakannya Sidang Khusus MPR dimana pemakzulan Presiden dapat dilakukan. Anggota PKB hanya bisa walk out dalam menanggapi hal ini. Nota ini juga menimbulkan protes di antara NU. Di Jawa Timur, anggota NU melakukan protes di sekitar kantor regional Golkar. Di Jakarta, oposisi Gus Dur turun menuduhnya mendorong protes tersebut. Gus Dur membantah dan pergi untuk berbicara dengan demonstran di Pasuruan.[55]. Namun, demonstran NU terus menunjukan dukungan mereka kepada Gus Dur dan pada bulan April mengumumkan bahwa mereka siap untuk mempertahankan Gus Dur sebagai presiden hingga mati.
Pada bulan Maret, Gus Dur mencoba membalas oposisi dengan melawan disiden pada kabinetnya. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dicopot dari kabinet karena ia mengumumkan permintaan agar Gus Dur mundur.[56] Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail juga dicopot dengan alasan berbeda visi dengan Presiden, berlawanan dalam pengambilan kebijakan, dan diangap tidak dapat mengendalikan Partai Keadilan,[57] yang pada saat itu massanya ikut dalam aksi menuntut Gus Dur mundur. Dalam menanggapi hal ini, Megawati mulai menjaga jarak dan tidak hadir dalam inagurasi penggantian menteri. Pada 30 April, DPR mengeluarkan nota kedua dan meminta diadakannya Sidang Istimewa MPR pada 1 Agustus.
Gus Dur mulai putus asa dan meminta Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam) Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyatakan keadaan darurat. Yudhoyono menolak dan Gus Dur memberhentikannya dari jabatannya beserta empat menteri lainnya dalam reshuffle kabinet pada tanggal 1 Juli 2009.[58] Akhirnya pada 20 Juli, Amien Rais menyatakan bahwa Sidang Istimewa MPR akan dimajukan pada 23 Juli. TNI menurunkan 40.000 tentara di Jakarta dan juga menurunkan tank yang menunjuk ke arah Istana Negara sebagai bentuk penunjukan kekuatan.[59]. Gus Dur kemudian mengumumkan pemberlakuan dekrit yang berisi (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar[60] sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan dan pada 23 Juli, MPR secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri.[61] Abdurrahman Wahid terus bersikeras bahwa ia adalah presiden dan tetap tinggal di Istana Negara selama beberapa hari, namun akhirnya pada tanggal 25 Juli ia pergi ke Amerika Serikat karena masalah kesehatan.[62]
Aktivitas setelah kepresidenan
Perpecahan pada tubuh PKB
Sebelum Sidang Khusus MPR, anggota PKB setuju untuk tidak hadir sebagai lambang solidaritas. Namun, Matori Abdul Djalil, ketua PKB, bersikeras hadir karena ia adalah Wakil Ketua MPR. Dengan posisinya sebagai Kepala Dewan Penasehat, Gus Dur menjatuhkan posisi Matori sebagai Ketua PKB pada tanggal 15 Agustus 2001 dan melarangnya ikut serta dalam aktivitas partai sebelum mencabut keanggotaan Matori pada bulan November.[63] Pada tanggal 14 Januari 2002, Matori mengadakan Munas Khusus yang dihadiri oleh pendukungnya di PKB. Munas tersebut memilihnya kembali sebagai ketua PKB. Gus Dur membalasnya dengan mengadakan Munasnya sendiri pada tanggal 17 Januari, sehari setelah Munas Matori selesai[64] Musyawarah Nasional memilih kembali Gus Dur sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Alwi Shihab sebagai Ketua PKB. PKB Gus Dur lebih dikenal sebagai PKB Kuningan sementara PKB Matori dikenal sebagai PKB Batutulis.
Pemilihan umum 2004
Pada April 2004, PKB berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004, memperoleh 10.6% suara. Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004, dimana rakyat akan memilih secara langsung, PKB memilih Wahid sebagai calon presiden. Namun, Gus Dur gagal melewati pemeriksaan medis sehingga Komisi Pemilihan Umum menolak memasukannya sebagai kandidat. Gus Dur lalu mendukung Solahuddin yang merupakan pasangan dari Wiranto. Pada 5 Juli 2004, Wiranto dan Solahuddin kalah dalam pemilu. Untuk pemilihan kedua antara pasangan Yudhoyono-Kalla dengan Megawati-Muzadi, Gus Dur menyatakan golput.
Oposisi terhadap pemerintahan SBY
Pada Agustus 2005, Gus Dur menjadi salah satu pemimpin koalisi politik yang bernama Koalisi Nusantara Bangkit Bersatu. Bersama dengan Try Sutrisno, Wiranto, Akbar Tanjung dan Megawati, koalisi ini mengkritik kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, terutama mengenai pencabutan subsidi BBM yang akan menyebabkan naiknya harga BBM.
Kehidupan pribadi
Wahid menikah dengan Sinta Nuriyah dan dikaruniai empat orang anak: Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny), Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari. Yenny juga aktif berpolitik di Partai Kebangkitan Bangsa dan saat ini adalah direktur The Wahid Institute.
Kematian
Gus Dur menderita banyak penyakit, bahkan sejak ia mulai menjabat sebagai presiden. Ia menderita gangguan penglihatan sehingga seringkali surat dan buku yang harus dibaca atau ditulisnya harus dibacakan atau dituliskan oleh orang lain. Beberapa kali ia mengalami serangan strok. Diabetes dan gangguan ginjal juga dideritanya. Ia wafat pada hari Rabu, 30 Desember 2009, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada pukul 18.45 akibat berbagai komplikasi penyakit tersebut, yang dideritanya sejak lama. Sebelum wafat ia harus menjalani hemodialisis (cuci darah) rutin. Menurut Salahuddin Wahid adiknya, Gus Dur wafat akibat sumbatan pada arteri.[65] Seminggu sebelum dipindahkan ke Jakarta ia sempat dirawat di Jombang seusai mengadakan perjalanan di Jawa Timur.[66]
Penghargaan
Pada tahun 1993, Gus Dur menerima Ramon Magsaysay Award, sebuah penghargaan yang cukup prestisius untuk kategori Community Leadership. [67]
Wahid ditahbiskan sebagai "Bapak Tionghoa" oleh beberapa tokoh Tionghoa Semarang di Kelenteng Tay Kak Sie, Gang Lombok, yang selama ini dikenal sebagai kawasan Pecinan pada tanggal 10 Maret 2004.[5]
Pada 11 Agustus 2006, Gadis Arivia dan Gus Dur mendapatkan Tasrif Award-AJI sebagai Pejuang Kebebasan Pers 2006.[68] Penghargaan ini diberikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Gus Dur dan Gadis dinilai memiliki semangat, visi, dan komitmen dalam memperjuangkan kebebasan berekpresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia. Gus Dur dan Gadis dipilih oleh dewan juri yang terdiri dari budayawan Butet Kertaradjasa, pemimpin redaksi The Jakarta Post Endy Bayuni, dan Ketua Komisi Nasional Perempuan Chandra Kirana. Mereka berhasil menyisihkan 23 kandidat lain. Penghargaan Tasrif Award bagi Gus Dur menuai protes dari para wartawan yang hadir dalam acara jumpa pers itu.[69] Seorang wartawan mengatakan bahwa hanya karena upaya Gus Dur menentang RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi, ia menerima penghargaan tersebut. Sementara wartawan lain seperti Ati Nurbaiti, mantan Ketua Umum AJI Indonesia dan wartawan The Jakarta Post membantah dan mempertanyakan hubungan perjuangan Wahid menentang RUU APP dengan kebebasan pers.[69]
Ia mendapat penghargaan dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan Hak Asasi Manusia. Wahid mendapat penghargaan tersebut karena menurut mereka ia merupakan salah satu tokoh yang peduli terhadap persoalan HAM.[70][71] Gus Dur memperoleh penghargaan dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles karena Wahid dinilai memiliki keberanian membela kaum minoritas, salah satunya dalam membela umat beragama Konghucu di Indonesia dalam memperoleh hak-haknya yang sempat terpasung selama era orde baru.[70] Wahid juga memperoleh penghargaan dari Universitas Temple. Namanya diabadikan sebagai nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of Islamic Study.[70]
Doktor kehormatan
Gus Dur juga banyak memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari berbagai lebaga pendidikan:
• Doktor Kehormatan bidang Filsafat Hukum dari Universitas Thammasat, Bangkok, Thailand (2000)[72]
• Doktor Kehormatan dari Asian Institute of Technology, Bangkok, Thailand (2000)[72]
• Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum dan Politik, Ilmu Ekonomi dan Manajemen, dan Ilmu Humaniora dari Pantheon Universitas Sorbonne, Paris, Prancis (2000)[72]
• Doktor Kehormatan dari Universitas Chulalongkorn, Bangkok, Thailand (2000)
• Doktor Kehormatan dari Universitas Twente, Belanda (2000) [73]
• Doktor Kehormatan dari Universitas Jawaharlal Nehru, India (2000)[72]
• Doktor Kehormatan dari Universitas Soka Gakkai, Tokyo, Jepang (2002)[72]
• Doktor Kehormatan bidang Kemanusiaan dari Universitas Netanya, Israel (2003)[74]
• Doktor Kehormatan bidang Hukum dari Universitas Konkuk, Seoul, Korea Selatan (2003)[72]
• Doktor Kehormatan dari Universitas Sun Moon, Seoul, Korea Selatan (2003)
Lihat pula
• Daftar Presiden Indonesia
Catatan kaki
1. ^ "Gus Dur Wafat", 30 Desember 2009. Diakses pada 30 Desember 2009.
2. ^ a b Latar belakang keluarga Gus Dur, GusDur.net
3. ^ Barton (2002), halaman 38-40.
4. ^ Jangan Malu Jadi Tionghoa, Gus Dur Mengaku Keturuan. Surya Online. Diakses pada 19 Juni
5. ^ a b c d Qurtuby, Sumanto Gus Dur, Tionghoa, Indonesia. Suara Merdeka. Diakses pada 19 Juni
6. ^ Barton (2002), halaman 49
7. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 92
8. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 88
9. ^ Barton (2002), halaman 88
10. ^ Barton (2002), halaman 89
11. ^ a b Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 99
12. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 102
13. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 111
14. ^ Barton, halaman 103
15. ^ Barton, halaman 108
16. ^ Barton (2002), halaman 112
17. ^ Barton (2002), halaman 133-134
18. ^ Barton (2002), halaman 136
19. ^ Barton, halaman 138
20. ^ Barton, halaman 143
21. ^ Barton (2002), halaman 153-154
22. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 188-189
23. ^ Barton, halaman 162
24. ^ Barton, halaman 165-166
25. ^ Barton (2002), Biografi Gus Dur, LKiS, halaman 189
26. ^ Barton (2002), halaman 183
27. ^ Barton, halaman 187
28. ^ Barton (2002), halaman 198
29. ^ Barton (2002), halaman 203
30. ^ Barton (2002), halaman 221-222
31. ^ Barton (2002), halaman 243
32. ^ Barton (2002), halaman 275
33. ^ Barton, halaman 281
34. ^ Conceicao, J.F. (2005). Indonesia's Six Years of Living Dangerously. Singapore: Horizon Books, 9. ISBN 981-05-2307-6.
35. ^ a b Barton, halaman 290
36. ^ Barton (2002), halaman 288-290
37. ^ Conceicao, J.F (2005). Indonesia's Six Years of Living Dangerously. Singapore: Horizon Books, 15. ISBN 981-05-2307-6.
38. ^ Barton, halaman 293
39. ^ Barton (2002), halaman 294, hal. 297-298, hal.308
40. ^ Conceicao, J.F (2005). Indonesia's Six Years of Living Dangerously. Singapore: Horizon Books, 18. ISBN 981-05-2307-6.
41. ^ Barton (2002), halaman 302
42. ^ Conceicao, J.F (2005). Indonesia's Six Years of Living Dangerously. Singapore: Horizon Books, 30-31. ISBN 981-05-2307-6.
43. ^ Dari Secangkir Kopi ke Hawa Nafsu. Kompas. Diakses pada 30 Desember 2006
44. ^ Wahid's Move on Trade Stirs Up Nationalism Among Muslims. New York Times. Diakses pada 25 Juni 2009
45. ^ Palestinian Ambassador Should Be Replaced. Jakarta Post. Diakses pada 25 Juni 2009
46. ^ Conceicao, J.F (2005). Indonesia's Six Years of Living Dangerously. Singapore: Horizon Books, 21. ISBN 981-05-2307-6.
47. ^ Barton (2002), halaman 306
48. ^ Barton (2002), halaman 304
49. ^ Barton (2002), halaman 320
50. ^ Barton (2002), halaman 340
51. ^ Barton (2002), halaman 345
52. ^ Chang, Yau Hoon How to be Chinese. Inside Indonesia. Diakses pada 31 Desember 2006
53. ^ Barton (2002), halaman 352
54. ^ Barton (2002), halaman 348
55. ^ Barton (2002), halaman 351-352
56. ^ 2 Pebruari 2001, "Yusril Ihza Minta Gus Dur Mundur", Gatra.com
57. ^ 17 Maret 2001, "Presiden: Dia Memenuhi Tiga Kriteria", Tempointeraktif.com
58. ^ 1 Juni 2001, "Gus Dur Copot Lima Anggota Kabinetnya", Gatra.com
59. ^ Barton (2002), halaman 363
60. ^ 23 Juli 2001, "MPR/DPR dan Golkar Dibekukan dan Pemilu Dipercepat", Tempointeraktif.com
61. ^ 23 Juli 2001, "Megawati Resmi Menjadi Presiden Indonesia", Tempointeraktif.com
62. ^ 27 Juli 2001, "Kepergian Abdurrahman Diiringi Massa Pendukung", Liputan6.com
63. ^ Tempointeraktif.com - Matori Dipecat dari PKB
64. ^ UTAMA
65. ^ Ninik Karmini. Former Indonesian president Wahid dies at 69. yahoonews dari AP edisi 30-12-2009.
66. ^ Syaiful Anri. Kesehatan Gus Dur Ambruk di Jombang. Liputan6 Online edisi 30-12-2009.
67. ^ http://www.rmaf.org.ph/Awardees/Citation/CitationWahidAbd.htm
68. ^ Gus Dur dan Gadis Arivia Raih Tasrif Award-AJI 2006, detik.com
69. ^ a b Tasrif Award Buat Gus Dur Menuai Protes. KapanLagi.com. Diakses pada 19 Juni
70. ^ a b c Gus Dur Raih Tiga Penghargaan Internasional. Okezone. Diakses pada 19 Juni
71. ^ Terima Penghargaan, Gus Dur Terbang ke AS. detik.com. Diakses pada 19 Juni
72. ^ a b c d e f Islam dan Demokrasi. Rijal Mumazziq Z. Surabaya Post. Diakses pada 22 November
73. ^ President Wahid van Indonesikrijgt eredoctoraat van de Universiteit Twente. Persberichten Universiteit Twente. Diakses pada 26 Januari
74. ^ Terima Doktor HC dari Universitas Israel. Suara Merdeka. Diakses pada 26 Juni
Daftar pustaka
• Barton, Greg (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Singapore: UNSW Press. ISBN 0-86840-405-5.
• Barton, Greg (2002). Biografi Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid. Yogyakarta: LKiS. ISBN 978-979-3381-25-1.
Pranala luar

Wikimedia Commons memiliki kategori mengenai Abdurrahman Wahid

Undang-undang Desa 72/2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan . . .
- 3 -
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. jumlah . . .
- 4 -
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah
mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan desa.
(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
(2) Perubahan . . .
- 5 -
(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 6
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai
dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 8 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. tata cara penyusunan struktur organisasi;
b. perangkat;
c. tugas dan fungsi;
d. hubungan kerja.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 . . .
- 9 -
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan . . .
- 10 -
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai
pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media
lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan
lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden,
dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17 . . .
- 11 -
Pasal 17
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar larangan bagi kepala desa.
(3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b
diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh
BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat
Kepala Desa.
(7) Ketentuan . . .
- 12 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa
melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa
yang bersangkutan.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
(2) Dalam . . .
- 14 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi
perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa . . .
- 15 -
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan; dan
g. mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian
penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga . . .
- 16 -
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
Pasal 30
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan
keuangan desa.
Pasal 32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan
dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan . . .
- 17 -
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota . . .
- 18 -
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 39 . . .
- 19 -
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap
tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 20 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat;
b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c. pengesahan penetapan anggota;
d. fungsi, dan wewenang;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. penggantian anggota dan pimpinan;
h. tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga
kemasyarakatan;
l. keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia . . .
- 21 -
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota;
Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak
memilih.
Pasal 46
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan tahap pemilihan.
Pasal 47 . . .
- 22 -
Pasal 47
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD
membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat
desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan
suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
kepada BPD.
Pasal 48
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 49
(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 50
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BPD.
(3) Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan
dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4) Calon . . .
- 23 -
(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi
Kepala Desa Terpilih.
(5) Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama
15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa
bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud
adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku
bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 52
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan . . .
- 24 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia
pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
Pasal 54
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib
memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan
pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan . . .
- 26 -
(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 60
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam
Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris
Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang
selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa,
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.
Pasal 65
___ Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data . . .
- 28 -
___ Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Bagian Kedua . . .
- 29 -
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi
Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya
untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf a terdiri atas :
a. tanah kas desa;
b. pasar . . .
- 30 -
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g. lain-lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak
maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh
Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan
pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban
pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB
Desa.
Pasal 72 . . .
- 31 -
Pasal 72
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan;
h. kekayaan.
Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa
dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa,
perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keempat . . .
- 32 -
Bagian Keempat
Pengelolaan
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan
peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79 . . .
- 33 -
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah
Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah
Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan . . .
- 34 -
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk
kepentingan desa masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan
persetujuan BPD.
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84 . . .
- 35 -
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 85
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar
Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.
Pasal 86
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan,
difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang
berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu
kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan . . .
- 36 -
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada
kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 88
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan
masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan . . .
- 37 -
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 meliputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,
serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat;
Pasal 93 . . .
- 38 -
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
__ peningkatan pelayanan masyarakat;
__ peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
__ pengembangan kemitraan;
_ pemberdayaan masyarakat; dan
_ pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah
dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dan jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 97 . . .
- 39 -
Pasal 97
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja;
g. sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan . . .
- 40 -
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
desa;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian
dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan; dan
l. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g. melakukan . . .
- 41 -
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
kabupaten/kota ke desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan
lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk
desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
j. melakukan . . .
- 42 -
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa,
Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial
budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala
desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat
desa;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
h. memfasilitasi . . .
- 43 -
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan
pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan
kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada
lembaga kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap
menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai
Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XII . . .
- 44 -
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang
bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum
Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa serta tanah kas desa.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 45 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun
2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar
sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu; (1)
Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat
disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang
berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan paran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai
sesama warga desa, (3) otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat
didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat
pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan
jaman, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
(5) Pemberdayaan . . .
- 2 -
(5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa
dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa gineologis yaitu desa
yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran
desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya
pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang
merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat
setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti
perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber . . .
- 3 -
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah
Provinsi kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan
perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih
diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber
pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan
Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata
skala desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan
sumber lainnya.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di Desa . . .
- 4 -
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk
seperti untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau
300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa
atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua
paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan
desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila
desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah
usulan disetujui paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang
mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial
budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan
produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian,
perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya
volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini
adalah pegawai negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan
masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul
desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
seperti subak, jogoboyo, jogotirto, sasi, mapalus,
kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah
mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul
dan mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan
dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan dibidang
pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial,
pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan,
politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa,
perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata,
pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan
komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
kepada Desa disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain
pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan
desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
kerjasama antar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain
pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana
fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi
desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial
budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat
istiadat.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif adalah memfasilitasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan,
dan pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 9 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat
dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan
kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “memberikan keterangan
pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Yang . . .
- 10 -
Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah
memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi
tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi
dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan
kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan
tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan
pemerintahan.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan
dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan
pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perangkat desa” yang menerima
penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 13 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon
kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala
desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih
kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala
desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 14 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang
akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip
dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul
pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala
desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih
dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b . . .
- 15 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai
penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh)
tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang
yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45 . . .
- 16 -
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka
masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan,
pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian
kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan
dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55 . . .
- 17 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib
BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah
bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa
dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan
kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah
melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa.
Ayat (3) . . .
- 18 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”lembaga kemasyarakatan desa” seperti
rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup kelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa.
Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa yang dialokasikan secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi
hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi
umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa
untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30%
(tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional
pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
Huruf d
Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari
Propinsi . . .
- 19 -
Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan
atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat
berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain
sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak
mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 20 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang
yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan
usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan
kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 21 -
Ayat (3)
Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis,
yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari
Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan
menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam
berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat
dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “dikelola oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat”, adalah pemilikan modal dan pengelolaan
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”permodalan dari Pemerintah Desa”
adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari
kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 22 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah
Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam
ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah
diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan
membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan
bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga,
Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan
memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau
kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85 . . .
- 23 -
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau
sebutan lain.
Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas
pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas,
bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang
sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan
yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok
masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b . . .
- 24 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan,
memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara
demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh
manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya
pembangunan berkelanjutan.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat” adalah
Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi
serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh
Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menumbuhkembangkan kondisi
dinamis” adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian
masyarakat.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan” adalah
mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan, saling
percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 94 . . .
- 25 -
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempunyai kemauan” adalah minat dan
sikap seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan
sukarela.
Yang dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau
keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa
berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan “Kepedulian” adalah sikap atau prilaku
seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan
strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk
melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 26 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 27 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 28 -
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup Jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala Kabupaten/Kota.
Pasal 102
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 29 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”pembangunan partisipatif” adalah
fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut pembangunan
secara partisipatif.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup Jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587

10 PROGRAM POKOK PKK

1. PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
2. GOTONG ROYONG
3. PENDIDIKAN DAN KETRAMPILAN
4. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI
5. PANGAN
6. SANDANG
7. PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA
8. KESEHATAN
9. KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
10. PERENCANAAN SEHAT