Minggu, 28 Desember 2014

Wiro Sableng #172 : Empat Mayat Aneh

Wiro Sableng #172 : Empat Mayat Aneh Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : MALAM JAHANAM DI MATARAM

PUNCAK Bukit Batu Hangus, dini hari menjelang pagi. Udara dingin luar biasa karena hujan lebat baru saja berhenti. Tiupan angin seperti sembilu menyayat jangat, menusuk tulang sumsum. Dalam cuaca yang masih gelap kelihatan jelas delapan benda bersinar mengapung di udara, mengelilingi puncak bukit. Itulah delapan jimat yang dilemparkan Eyang Dukun Umbut Watukura bersama Panglima Pasukan Kerajaan Garung Parawata, Soka Kandawa Tabib Sepuluh Jari Dewa, Klingkit Kuning dan empat tokoh silat Istana berkepandaian tinggi lainnya.

Di puncak bukit, dt atas batu datar berwarna hitam gosong, Sri Maharaja Mataram Rakai Kayuwangi Dyah Uskapala duduk tak bergerak tengah melakukan tapa. Mata terpejam, dua tangan disilang di atas dada. Tubuh yang dipalut hawa sakti panas pelindung raga mengeluarkan asap ketika bersentuhan dengan udara dingin. Delapan jimat melindungi dirinya dari segala kemungkinan datangnya marabahaya.
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #172 : Empat Mayat Aneh Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 25 Desember 2014

Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita

Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Ada pepatah dalam bahasa Inggris yang mengatakan ‘you are what you eat’. Apa yang Anda makan selain menggambarkan kesehatan fisik dan emosi Anda, juga mempengaruhi keadaan pikiran dan kesehatan sel-sel otak Anda. Menurut beberapa penelitian, ada beberapa jenis makanan yang menjauhkan kita dari penyakit Alzhaimer dan bentuk-bentuk lain dari Dementia atau gejala pikun karena proses penuaan.

Menurut Cynthia Green, PhD, pendiri dan direktur dari ‘the Memory Enhancement Program at Mount Sinai School of Medicine in New York City’ yang juga penulis buku ‘ Brainpower Game Plan Book’ mengatakan bahwa ada beberapa cara untuk memelihara agar sel-sel otak tetap muda, sehat, dan tajam serta mencegar otak dari perusakan yang disebabkan oleh peradangan. Yaitu dengan memilih makanan secara cerdas untuk memelihara sel-sel otak tetap cerdas disamping olah raga teratur plus mengerjakan ‘olah otak setiap hari dengan mengerjakan permainan-permainan yang merangsang perkembangan sel-sel otak.

Berikut ini ada 10 jenis makanan yang dianjurkan oleh Cynthia Green untuk meningkatkan ingatan dan kinerja otak kita:

1. Ikan yang berlemak: Misalnya ikan salmon, makerel, tuna, sardine kaya akan omega 3 yang sangat bermanfaat untuk kesehatan pikiran. Pada tahun 2006 di Tufts University menemukan bahwa pada orang-orang yang makan ikan 3 kali per minggunya m
... baca selengkapnya di Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

CARA MUDAH MENJALANI KEHIDUPAN

CARA MUDAH MENJALANI KEHIDUPAN Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

16 September 2007 – 12:49   (Diposting oleh: Editor)

“We spend too much time making a living and too little time making and living. – Kita menghabiskan terlalu banyak waktu untuk memenuhi tuntutan kehidupan tetapi terlalu sedikit waktu untuk menikmati hidup dan menjadikannya lebih berarti.” ~ Rachei Dillon

Kita memang sering terjebak dengan bermacam kesibukan dan tak sempat menikmati kehidupan ini atau menjadikannya lebih berarti. Sehingga hidup ini serasa melelahkan. Untuk itu saya menulis sebuah buku yang membahas solusi mempermudah kehidupan, berjudul Simplify Your Life With Zen. Tidak saya sangka, para pembaca menyambut hangat kehadiran buku tersebut.

Kemudian muncul banyak pertanyaan. Intinya mereka menanyakan apakah mungkin kita menjalani kehidupan dengan mudah di jaman yang serba sulit ini? Jawabnya kita sangat mungkin menjalani hidup dengan mudah, asalkan kita memahami dan mengerti caranya.

Langkah pertama untuk menjalani kehidupan dengan mudah adalah sesering mungkin bersyukur kepada Tuhan YME atas segala karunia yang sedang kita nikmati saat ini. Jangan selalu berkeluh-kesah tentang apa
... baca selengkapnya di CARA MUDAH MENJALANI KEHIDUPAN Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Rabu, 24 Desember 2014

Diantara Mahasiswa dan Dosen

Diantara Mahasiswa dan Dosen Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Jam menunjukkan pukul 08.00 WIB. Chintya Aryanto menuju ke ruang kelas perkuliahan dengan langkah gontai. Ketika sampai dalam kelas, Ibu Darmayanti, dosen matakuliah Pengantar Ekonomi Makro menyambut dengan nada sinis, “selamat sore,” diikuti dengan gelak tawa mahasiswa dalam kelas tersebut. Seolah sudah terbiasa dengan perlakuan tersebut, Chintya dengan cuek langsung menuju ke tempat duduk kosong di pojok kanan belakang kelas. Hari ini adalah hari pertama perkuliahan semester genap di Universitas Merah Putih Jakarta. Namun Chintya, salah satu mahasiswi Jurusan Ekonomi-Akuntansi yang kini menjajaki semester kedua perkuliahan sudah datang terlambat selama 60 menit. Pantas saja dosen bersikap ketus padanya. Selama perkuliahan pun, Chintya nampak tidak mempedulikan kicauan Ibu Darmayanti yang menyerukan permasalahan ekonomi makro. Chintya malah asyik menggambar-gambar dengan pensil 2B yang menari-nari di atas kertas A4. Tidak terasa, jam akhirnya berputar sampai pukul 09.00 WIB. “Sekian materi saya hari ini, s
... baca selengkapnya di Diantara Mahasiswa dan Dosen Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 23 Desember 2014

PERSIAPAN MENGHADAPI TANTANGAN KEHIDUPAN

PERSIAPAN MENGHADAPI TANTANGAN KEHIDUPAN Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

03 April 2008 – 14:11   (Diposting oleh: Editor)

“When life hand you a lemon, squeeze it and make lemonade.” — W. Clement Stone

Tantangan begitu identik dengan kehidupan manusia. Pemanasan global adalah topik yang sedang hangat bila kita berbincang tentang tantangan. Sebelum betul-betul menjadi bencana besar bagi seluruh umat manusia, berbagai upaya sudah dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut. Salah satunya adalah diselenggarakannya Konferensi UNFCCC di P. Bali, yang mendesak kesadaran masyarakat dunia untuk memelihara kelestarian alam, di antaranya tidak menggunduli hutan, bertanggung jawab terhadap pengolahan limbah, reboisasi, mengurangi polusi udara dan lain sebagainya.

Tantangan yang tidak kalah berat di negeri kita adalah bencana alam, di antaranya banjir, gempa, gunung meletus, tanah longsor dan lain sebagainya. Banjir di Jakarta 1 Februari 2008 misalnya, itu sangat merepotkan, menyebabkan kerugian dan pemborosan besar-besaran, karena macet di mana-mana dan kegiatan ekonomi tentu juga terhambat. Banyak waktu terbuan
... baca selengkapnya di PERSIAPAN MENGHADAPI TANTANGAN KEHIDUPAN Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 22 Desember 2014

Wiro Sableng #33 : Panglima Buronan

Wiro Sableng #33 : Panglima Buronan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : PANGERAN MATAHARI DARI PUNCAK MERAPI

SATU

Sri Baginda Raja seperti dihenyakkan setan di atas kursi kebesarannya. Singgasana itu terasa seperti bara panas. Wajahnya yang penuh kerut ditelan usia lanjut tampak kelam membesi. Dadanya turun naik sedang sepasang matanya menatap tak berkesip pada Raden Mas Jayengrono yang duduk bersila di hadapannya. Sang raja meraskan tenggorokannya seperti kering. Mulutnya terbuka tapi lidahnya seperti kelu. Setelah hening beberapa lamanya, dengan suara bergetar Sri Baginda akhirnya bersuara juga.

"Jika bukan Raden Mas yang bicara sungguh sulit aku mempercayai cerita itu.....!"

"Sebenarnya hal itu sudah lama saya ketahui Sri Baginda. Hanya saja saya takut untuk menyampaikannya."

"Kalau untuk kebenaran mengapa takut? Hanya saja, apakah kau punya bukti-bukti nyata? Saksi-saksi.......?"

"Saya tidak berani melapor
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #33 : Panglima Buronan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Rabu, 17 Desember 2014

Menulis Buku Best-Seller

Menulis Buku Best-Seller Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Buku best-seller menarik untuk diperbincangkan.

Secara logika, kalau disebut best-seller, pastilah buku tersebut tercatat sebagai satu-satunya buku yang “terlaris” atau “paling laris”. Artinya, novel yang best-seller, tentulah merupakan satu-satunya novel yang terlaris di antara novel-novel lain yang beredar saat itu. Buku lain mungkin “terlaris” sebagai buku komik, buku keuangan, buku panduan (how-to), buku swa-bantu (self-help), buku politik, psikologi populer, filsafat, dan sebagainya. Intinya, karena disebut sebagai yang “terlaris”, maka tentunya cuma satu.

Buku saya yang bertajuk Menjadi Manusia Pembelajar (Penerbit Buku Kompas, 2000), sempat menjadi buku best-seller selama beberapa tahun untuk kategori nonfiksi. Maksudnya, buku tersebut adalah buku nonfiksi yang paling laris menurut data Penerbit Buku Kompas. Buku itu mengalami 3-4 kali cetak ulang dalam tiga bulan pertama masa peredarannya di pasar. Dan saya sebagai penulisnya tidak melakukan apapun yang spektakuler, revolusioner, atau gilaan-gilaan dalam rangka publisitas untuk buku tersebut. Hampir semua penjualannya melalui jalur tradisional, yakni jaringan toko buku.

Belakangan, lewat publikasi di harian Kompas, 27 Februari 2008, saya ketahui bahwa di lingkungan Penerbit Buku Kompas, hanya ada dua buku nonfiksi yang sempat mengalami cetak ulang sampai kali yang ke-10. Buku itu adalah Menjadi Manusia Pembelajar dan Perang Pasifik kary
... baca selengkapnya di Menulis Buku Best-Seller Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 16 Desember 2014

Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita

Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Ada pepatah dalam bahasa Inggris yang mengatakan ‘you are what you eat’. Apa yang Anda makan selain menggambarkan kesehatan fisik dan emosi Anda, juga mempengaruhi keadaan pikiran dan kesehatan sel-sel otak Anda. Menurut beberapa penelitian, ada beberapa jenis makanan yang menjauhkan kita dari penyakit Alzhaimer dan bentuk-bentuk lain dari Dementia atau gejala pikun karena proses penuaan.

Menurut Cynthia Green, PhD, pendiri dan direktur dari ‘the Memory Enhancement Program at Mount Sinai School of Medicine in New York City’ yang juga penulis buku ‘ Brainpower Game Plan Book’ mengatakan bahwa ada beberapa cara untuk memelihara agar sel-sel otak tetap muda, sehat, dan tajam serta mencegar otak dari perusakan yang disebabkan oleh peradangan. Yaitu dengan memilih makanan secara cerdas untuk memelihara sel-sel otak tetap cerdas disamping olah raga teratur plus mengerjakan ‘olah otak setiap hari dengan mengerjakan permainan-permainan yang merangsang perkembangan sel-sel otak.

Berikut ini ad
... baca selengkapnya di Cara Mudah Meningkatkan Daya Ingat Kita Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Impian Anak Pemulung

Impian Anak Pemulung Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

“pak ni minum dulu” aku menyodorkan minum untuk bapaknya yang sedang asik meremukan kaleng-kaleng bekas yang kami cari. Bapak menerima minuman yang ku sodorkan tanpa berkata-kata. Mungkin karena bapak sedang lelah jadi dia tidak terlalu meresponku pikirku dalam hati.

Inilah pekerjaanku dan ayahku untuk menyambung hidup kami. Terpaksa pekerjaan ini yang harus kami jalani setelah ayah diPHK dari perusaanya dan ditambah lagi harta kami habis untuk pengobatan ibuku yang sedang sakit keras. Dan imbasnya aku pun juga harus putus sekolah karena bapak tidak sanggup lagi membayar uang sekolahku. Namun aku tidak kecewa karena aku tahu pasti tuhan memiliki rencana yang indah dibalik kejatuhan kami dan cita-citaku juga tidak terlalu tinggi aku hanya ingin menjadi seorang pemain sepak bola.

Setelah lama beristirahat bapak mengajakku untuk melanjutkan mencari ujung tombak penyambung hidup kami. Tapi aku tidak merespon kareena perhatianku tertuju melihat anak-anak yang sedang asik bermain bola di lapangan yang ada di hadapan kami. Melihat aku yang termenung bapak pun memukul pundakku sambil bertanya padaku “kamu ingin bermain bola nak?, main saja sana biar bapak yang melanjutkan pekerjaan ini” kata bapak sambil merangkul pundakku. Aku sangat kegirangan bukan main karena aku di iz
... baca selengkapnya di Impian Anak Pemulung Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 15 Desember 2014

Wiro Sableng #130 : Meraga Sukma

Wiro Sableng #130 : Meraga Sukma Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : BADIK SUMPAH DARAH

TIBA-TIBA SECARA ANEH TEMPAT TIDUR BESAR ITU BERGERAK MELUNCUR MENDEKATI WIRO. DEMIKIAN DEKATNYA HINGGA WIRO DAPAT MELIHAT JELAS KECANTIKAN WAJAH DAN KEBAGUSAN TUBUH NYI RORO MANGGUT. "KAU MASIH INGIN MENOLAK, PENDEKAR 212? AKU TAHU HATIMU BIMBANG. DI DALAM DIRIMU ADA HATI NURANI YANG DIBUNGKUS OLEH SATU HASRAT YANG TIDAK BISA KAU INGKARI. TIDURLAH DI SAMPINGKU. KITA SUDAH MENJADI SEPASANG SUAMI ISTRI. AKU SIAP MELAYANIMU." NYI RORO ULURKAN TANGANNYA. WIRO GARUK-GARUK KEPALA. DALAM HATI DIA BERKATA. "NGACOK! KAPAN NIKAHNYA AKU SAMA DIA!" "WIRO...." "MAAFKAN AKU NYI RORO. AKU SUDAH MELUPAKAN UNTUK MENDAPATKAN ILMU MERAGA SUKMA ITU. AKU AKAN BERUSAHA MENCARI CARA LAIN UNTUK MENYELAMATKAN BUNGA." NYI RORO MANGGUT TURUN DARI TEMPAT TIDUR. BERDIRI DI HADAPAN WIRO DAN PEGANG PUNDAK SI PEMUDA DENGAN KEDUA TANGANNYA. TIBA-TIBA NYI , RORO MANGGUT DEKATKAN MULUTNYA KE WAJAH SANG PENDEKAR.

ADIPATI Salatiga Jatilegowo memacu kudanya sekencang yang bisa dilakukan. Sosok Nyi Larasati tergeletak melintang di atas pangkuannya. Dalam hati orang ini merutuk tak henti-henti.

"Kurang ajar! Bagaimana kakek jahanam itu bisa meng
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #130 : Meraga Sukma Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Lara Prihatini Si Gadis Prihatin

Lara Prihatini Si Gadis Prihatin Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Malam yang sunyi, itulah yang senantiasa menemani malam malam ku. Tak ada yang istimewa, bintang bertaburan seperti biasanya ditemani bulan separuh yang berwarna putih. Sesekali terdengar suara lolongan anjing yang sedikit membuat bulu roma merinding. No body special! padahal aku sangat menginginkan kehadiran tiga sosok inspiratif bagiku biarpun aku belum sempat mengenalnya, merabanya, merasakan hangat dekap tubuhnya, melihat indah senyum dan kelembutan tangannya. Ya itulah nasib sialku.

Akulah Lara Prihatini, gadis malang 19 tahun yang sejak kecil telah ditinggal mati kedua orangtuaku karena kecelakaan maut di daerah Jakarta Selatan 14 tahun silam. Sungguh menyedihkan memang. Waktu itu, aku dan adikku yang baru berumur 2 tahun hanya bisa menangis terisak isak menyaksikan kedua orangtuaku dibawa dengan ambulan lalu dimasukkan ke dalam keranda mayat dan dibawa dengan iringan lantunan shalawat menuju tempat peristirahatan terakhir mereka. Aku dan adikku yang masih kecil tak sanggup berbuat banyak apalagi adikku belum mengerti tentang kematian, mungkin ia mengira ayah dan ibu pergi rekreasi sebentar dan akan pulang dalam waktu dekat. Sejak kejadian itu, aku dan adikku dirawat oleh nenek dari ayah yang juga sudah renta. Beliau pun harus bekerja sebagai buruh cuci untuk membesarkan kami. Sungguh posisi yang sangat tertekan di tengah keterbatasan.

“Nek, biar Lara saja ya
... baca selengkapnya di Lara Prihatini Si Gadis Prihatin Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Rabu, 10 Desember 2014

Wiro Sableng #142 : Kitab Seribu Pengobatan

Wiro Sableng #142 : Kitab Seribu Pengobatan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : 113 LORONG KEMATIAN

MATAHARI belum lama tenggelam. Kegelapan malam terasa begitu cepat menghantui permukaan bumi. Dalam waktu singkat kawasan bukit batu 113 Lorong Kematian tenggelam dalam kepekatan menghitam. Kesunyian yang menyelimuti tempat itu merubah suasanaseperti sunyinya pekuburan. Sebelumnya tempat ini telah menjadi ajang ertempuran antara Pendekar 212 Wiro Sableng dan kawan-kawan melawan kelompok manusia pocong di bawah pimpinan Yang Mulia Ketua. Manusia jahat luar biasa ini kemudian diketahui ternyata Pangeran Matahari adanya. Musuh bebuyutan Pendekar 212 dan para tokoh silat golongan putih.

Ketika angin dari arah utara bertiup agak kencang dan debu yang membumbung ke udara tidak sanggup memecah kesunyian, sekonyong konyong seperti hantu laiknya, dari reruntuhan pintu rahasia di selatan 113 Lorong Kematian muncul satu sosok lelaki mengerikan. Orang ini nyaris tidak mengenakan pakaian. Kulit wajah dan tubuhnya yang bugil menghitam gosong. Di beberapa bagian kelihatan daging mengelupas kemera han. Rambut di atas kepala awut-awutan, kotor be
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #142 : Kitab Seribu Pengobatan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 09 Desember 2014

Takut Menjadi Tukang Baso

Takut Menjadi Tukang Baso Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Sebuah pengajian yang amat khusyuk di sebuah masjid kaum terpelajar, malam itu, mendadak terganggu oleh suara dari seorang tukang bakso yang membunyikan piring dengan sendoknya. Pak Ustad sedang menerangkan makna khauf, tapi bunyi ting-ting-ting-ting yang berulang-ulang itu sungguh mengganggu konsentrasi anak-anak muda calon ulil albab yang pikirannya sedang bekerja keras.

Apakah ia berpikir bahwa kita berkumpul di masjid ini untuk berpesta bakso !" gerutu seseorang.

Bukan sekali dua kali ini dia mengacau !" tambah lain-nya, dan disambung - "Ya, ya, betul !"

Jangan marah, ikhwan, "seseorang berusaha meredakan kegelisahan, "ia sekadar mencari makan..."

Jangan-jangan sengaja ia berbuat begitu! Jangan jangan ia minan-nashara !" sebuah suara keras.

Tapi sebelum takmir masjid bertindak sesuatu, terdengar suara Pak Ustad juga mengeras: " Khauf, rasa takut, ada beribu-ribu maknanya. Manusia belum akan mencapai khauf ilallah selama ia masih takut kepada hal-hal kecil dalam hidupnya. Allah itu Mahabesar, maka barangsiapa
... baca selengkapnya di Takut Menjadi Tukang Baso Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Ku Kayuh Ribuan Mimpi

Ku Kayuh Ribuan Mimpi Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Secuil kisah tentangku yang merupakan gadis kecil anak kampung yang tinggal di sisi pinggir kota besar. Aku Sriami Wulandari anak pertama dari keluarga kecilku. Keluarga kecil yang bisa dibilang berkecukupan meski tidak lebih seperti halnya teman-temanku. Ayahku bekerja hanya sebagai buruh sampah di sebuah pabrik. Sedangkan ibuku sebagai PRT. Bisa dibayangkan berapa penghasilan yang di dapat dari orangtuaku setiap bulannya.

Kadang terselip dalam hati kecilku rasa iri melihat teman-temanku semua. Dan tak jarang ku habiskan waktuku hanya untuk berandai-andai jika aku menjadi orang kaya. Pasti semua akan tercukupi atau bisa dibilang lebih dari cukup. Aku mau ini atau itu tak perlu pikir panjang lagi. Tak perlu menunggu sampai tabunganku tercukupi. Semua bisa dibeli sesuka hati jika menjadi orang kaya. Tapi sayang semua tak bisa ku nikmati di dunia nyataku. Di bumi tempatku berpijak dan juga tak ku dapatkan pada kondisi keluargaku.

Ahh, tak seharusnya aku mengeluh dan terus larut dalam angan-angan kosongku. Tak sepatutnya juga aku meminta lebih dari apa yang sudah ada sekarang. Sama halnya aku mencekik kedua orangtuaku sendiri jika aku terus seperti ini.
“Ayo dong ami sadar, sadar jangan terus-terusan berangan-angan ndak jelas gini. Lihat dong realita yang ada.” Desahku pada diri sendiri sembari menampar pipi dengan pelan.
“Maafkan aku ya Allah.” Cetusku pelan.

Di sebelah barat terlihat matahari tengah kembali k
... baca selengkapnya di Ku Kayuh Ribuan Mimpi Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Sabtu, 06 Desember 2014

Sebelum Menulis, So What?

Sebelum Menulis, So What? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Saya mulai tertarik dengan dunia kepenulisan sejak mengikuti workshop kepenulisan bagi para pekerja rumah tangga di Hongkong yang di adakan oleh komunitas Café De Kosta. Kemudian saya banyak mengikuti milis-milis kepenulisan, di antaranya milis penulis best-seller. Apa saja yang saya posting di sana? Selain puisi dan cerpen, saya juga mengirim opini atau artikel-artikel, bahkan sekedar tanggapan dengan topik yang menarik untuk dibahas. Dari mana saya mendapatkan bahan-bahan itu? Apakah dari membaca buku, majalah, Koran, dan situs internet?

Membaca adalah semacam bekal untuk mengisi pikiran kita. Membaca sangat membantu saya. Akan tetapi jika saya berusaha memasukkan gagasan-gagasan dari buku, opini di majalah, koran ataupun dari situs internet ke dalam pikiran saya, kemudian meneruskan kepada orang lain, pasti akan ada yang kurang bebas dalam tulisan saya. Rekan-rekan yang membaca tulisan saya mungkin tidak begitu tahu ketidakberesannya, tapi bagaimanapun juga mereka tidak mungkin akan tertarik untuk membacanya.

Di sini ada sesuatu yang telah saya alami ketika pertama kalinya saya belajar menanggapi sebuah artikel di situs bergengsi www.pembelajar.com yang ditulis oleh seorang penulis terkenal Jennie S. Be
... baca selengkapnya di Sebelum Menulis, So What? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 02 Desember 2014

Wiro Sableng #184 : Dewi Dua Musim

Wiro Sableng #184 : Dewi Dua Musim Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : BIDADARI DUA MUSIM

Dewi Dua Musim berjongkok di samping kepala pemuda yang dipantek di atas papan."Cabut lebih dulu paku kayu yang ada di dalam mulutnya...." Ucapan itu terngiang lagi di telinganya. Si gadis ulurkan tangan kiri kanan. Gerakan dua tangan membuat mulut si pemuda terbuka. Begitu dia melihat ke dalam mulut Dewi Dua Musim tercekat. Ternyata di dalam mulut pemuda itu memang ada satu paku kayu, menancap ke bagian dalam tenggorokan yang digenangi darah. Dewi Dua Musim geleng-geleng kepala.

"Jahat sekali!" Katanya dalam hati. Lalu dengan cepat tangan kanan dimasukkan ke dalam mulut. Begitu paku kayu ditarik, darah menyembur.



SATU

SETELAH didera musim kemarau lebih dari setengah tahun, ketika akhirnya hujan turun cukup lebat pagi itu penduduk di kawasan kering tanah Jawa terutama di bagian tengah dan timur merasa lega dan gembira. Banyak dia
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #184 : Dewi Dua Musim Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Undang-undang Desa 72/2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan . . .
- 3 -
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. jumlah . . .
- 4 -
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah
mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan desa.
(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
(2) Perubahan . . .
- 5 -
(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi; dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa
menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 6
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai
dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 8 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. tata cara penyusunan struktur organisasi;
b. perangkat;
c. tugas dan fungsi;
d. hubungan kerja.
Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15 . . .
- 9 -
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang
baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan . . .
- 10 -
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai
pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media
lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan
lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden,
dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17 . . .
- 11 -
Pasal 17
(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar larangan bagi kepala desa.
(3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b
diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh
BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat
Kepala Desa.
(7) Ketentuan . . .
- 12 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa
melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa
yang bersangkutan.
Pasal 21 . . .
- 13 -
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
(2) Dalam . . .
- 14 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi
perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa . . .
- 15 -
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan; dan
g. mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian
penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga . . .
- 16 -
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
Pasal 30
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan
keuangan desa.
Pasal 32
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan
dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan . . .
- 17 -
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
(2) Anggota . . .
- 18 -
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati
segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya
½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 39 . . .
- 19 -
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap
tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan . . .
- 20 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat;
b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c. pengesahan penetapan anggota;
d. fungsi, dan wewenang;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. penggantian anggota dan pimpinan;
h. tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga
kemasyarakatan;
l. keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia . . .
- 21 -
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota;
Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak
memilih.
Pasal 46
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan tahap pemilihan.
Pasal 47 . . .
- 22 -
Pasal 47
(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD
membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat
desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan
suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
kepada BPD.
Pasal 48
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 49
(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 50
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BPD.
(3) Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan
dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4) Calon . . .
- 23 -
(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi
Kepala Desa Terpilih.
(5) Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama
15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan
Bupati/Walikota.
(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa
bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan
sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud
adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku
bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 52
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan . . .
- 24 -
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia
pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
Pasal 54
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib
memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan
pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan . . .
- 26 -
(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 60
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam
Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris
Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat
menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang
selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa,
merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.
Pasal 65
___ Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data . . .
- 28 -
___ Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Bagian Kedua . . .
- 29 -
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi
Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya
untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
huruf a terdiri atas :
a. tanah kas desa;
b. pasar . . .
- 30 -
b. pasar desa;
c. pasar hewan;
d. tambatan perahu;
e. bangunan desa;
f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g. lain-lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak
maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh
Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan
pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban
pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB
Desa.
Pasal 72 . . .
- 31 -
Pasal 72
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan;
h. kekayaan.
Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa
dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa,
perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keempat . . .
- 32 -
Bagian Keempat
Pengelolaan
Pasal 75
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan
peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79 . . .
- 33 -
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah
Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah
Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan . . .
- 34 -
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk
kepentingan desa masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan
persetujuan BPD.
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84 . . .
- 35 -
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 85
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar
Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.
Pasal 86
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan,
difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang
berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu
kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan . . .
- 36 -
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada
kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 88
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan
masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan . . .
- 37 -
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 meliputi :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi,
serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik masyarakat;
Pasal 93 . . .
- 38 -
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
__ peningkatan pelayanan masyarakat;
__ peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
__ pengembangan kemitraan;
_ pemberdayaan masyarakat; dan
_ pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah
dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dan jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 97 . . .
- 39 -
Pasal 97
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja;
g. sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan . . .
- 40 -
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
desa;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian
dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan; dan
l. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g. melakukan . . .
- 41 -
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
kabupaten/kota ke desa;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan
lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk
desa;
i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
j. melakukan . . .
- 42 -
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah
desa dan lembaga kemasyarakatan;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa,
Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial
budaya masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan; dan
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala
desa;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa;
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah
Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat
desa;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
h. memfasilitasi . . .
- 43 -
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan
pihak ketiga;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan
kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada
lembaga kemasyarakatan; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap
menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai
Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XII . . .
- 44 -
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang
bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum
Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa serta tanah kas desa.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 45 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun
2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar
sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu; (1)
Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat
disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta
pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang
berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan
sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan paran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai
sesama warga desa, (3) otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan
pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat
didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat
pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif
adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan
jaman, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus
mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
(5) Pemberdayaan . . .
- 2 -
(5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa
dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa gineologis yaitu desa
yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran
desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya
pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang
merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat
setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti
perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan
masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber . . .
- 3 -
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah
Provinsi kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan
perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih
diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber
pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan
Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata
skala desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan
sumber lainnya.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di Desa . . .
- 4 -
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk
seperti untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau
300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa
atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua
paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan
desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila
desa bersangkutan sangat luas sehingga memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah
usulan disetujui paling sedikit dua pertiga penduduk desa yang
mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial
budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan
produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian,
perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya
volume pelayanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini
adalah pegawai negeri sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan melibatkan
masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul
desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
seperti subak, jogoboyo, jogotirto, sasi, mapalus,
kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah
mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul
dan mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan
dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan dibidang
pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan
perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian,
ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial,
pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan,
politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa,
perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata,
pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan
komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
kepada Desa disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain
pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan
desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
kerjasama antar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain
pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana
fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi
desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial
budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat
istiadat.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif adalah memfasilitasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan,
dan pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 9 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat
dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan
kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “memberikan keterangan
pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Yang . . .
- 10 -
Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah
memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 )
BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi
tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi
dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan
kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan
tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan
pemerintahan.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan
dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan secara tertulis dapat didahului dengan
pemberitahuan lisan melalui alat komunikasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perangkat desa” yang menerima
penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 13 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon
kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala
desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih
kepada Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala
desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
- 14 -
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang
akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip
dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul
pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa”
adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala
desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih
dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b . . .
- 15 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat
gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar
Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang
mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah
penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai
penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh)
tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang
yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan
baik secara berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 45 . . .
- 16 -
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka
masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan,
pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian
kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat disesuaikan
dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55 . . .
- 17 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib
BPD.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” dalam ketentuan ini adalah
bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa
dan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan
kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partisipatif” dalam ketentuan ini adalah
melibatkan pihak terkait dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa.
Ayat (3) . . .
- 18 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”lembaga kemasyarakatan desa” seperti
rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup kelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa.
Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi
desa yang dialokasikan secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi
hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi
umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa
untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30%
(tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional
pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per
seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
Huruf d
Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari
Propinsi . . .
- 19 -
Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan
atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat
berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain
sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak
mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 20 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang
yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok;
b. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan
usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan
kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 21 -
Ayat (3)
Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis,
yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari
Pemerintah Desa dan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan
menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam
berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekonomi desa seperti :
a. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat
dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “dikelola oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat”, adalah pemilikan modal dan pengelolaan
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”permodalan dari Pemerintah Desa”
adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari
kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 22 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat” adalah Pemerintah
Desa sebagai unsur penasehat (komisaris) dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasional (direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mendapatkan persetujuan BPD” dalam
ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah
diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan
membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan
bersama.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain Lembaga,
Badan Hukum, dan perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan
memperhatikan cakupan obyek kerja sama, pembiayaan atau
kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85 . . .
- 23 -
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat
diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun
Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau
sebutan lain.
Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan atas
pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas,
bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang
sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang diimaksud dengan “menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif” adalah proses perencanaan pembangunan
yang melibatkan berbagai unsur masyarakat terutama kelompok
masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b . . .
- 24 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan,
memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan
secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara
demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh
manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya
pembangunan berkelanjutan.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat” adalah
Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi
serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh
Kader Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menumbuhkembangkan kondisi
dinamis” adalah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian
masyarakat.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan” adalah
mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan, saling
percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 94 . . .
- 25 -
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mempunyai kemauan” adalah minat dan
sikap seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan
sukarela.
Yang dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau
keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa
berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan “Kepedulian” adalah sikap atau prilaku
seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan
strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk
melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 26 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 27 -
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 28 -
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup Jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan,
penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya
pedesaan pada skala Kabupaten/Kota.
Pasal 102
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 29 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”pembangunan partisipatif” adalah
fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut pembangunan
secara partisipatif.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup Jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587

10 PROGRAM POKOK PKK

1. PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
2. GOTONG ROYONG
3. PENDIDIKAN DAN KETRAMPILAN
4. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI
5. PANGAN
6. SANDANG
7. PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA
8. KESEHATAN
9. KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
10. PERENCANAAN SEHAT